Advertisement
![]() |
Gbr Ilustrasi |
Reporter : Bern
Medan, POLICELINE – Sikap
arogan Rio Andrian Simatupang (30) warga Jalan
Jati 3 Kel. Binjai Kec. Medan Denai berakhir di sel Mapolsek Medan Timur pada
Minggu, 08 Maret 2020.
Pasalnya warga
Jalan Jati 3 tersebut mengancam seorang wanita bernama Retno Anggraini (28)
warga Jl. Sido Rukun No. 107, Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur,
dengan senjata api (Soft Gun). Bukan hanya mengancam, tersangka Rio juga
menembaki pagar rumah korban pada Senin, 02 Maret 2020.
Tidak
terima atas perbuatan tersangka, akhirnya korban mengadukan ke Polsek Medan
Timur.
Selanjutnya, setelah mengantongi ciri-ciri dan
alamat serta identitas tersangka, Tim
Khusus Antibandit (Tekab) Reskrim Polsek Medan Timur memburu tersangka.
Dan akhir nya tersangka Rio berhasil diringkus di Jalan AR. Hakim
/ Jalan Pendidikan Kel. Binjai Kec. Medan Denai sekira 07:30 WIB Minggu, 08
Maret 2020 pagi.
Saat
dilakukan penyergapan, tersangka Rio sedang mengemudikan mobil Toyota Yaris
warna hitam BK 268 EV, tanpa perlawanan, petugas berhasil menghentikan mobil
yang dikemudikan tersangka. Dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata
api Air Soft Gun jenis rovolver di pintu samping depan kanan samping supir.
Selanjutnya
tersangka pun diboyong ke Mapolsek Medan Timur beserta barang bukti guna proses
hukum.