Advertisement
Labusel, POLICELINE - Dalam rangka Ops Sikat Toba - 2020
Unit Reskrim Polsek Torgamba Resort Labuhanbatu telah mengamankan
pelaku tindak pidana Curanmor yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Torgamba
Resort Labuhanbatu.
Tersangka
tersebut diamankan berdasarkan Laporan Pol, No: LP/44/III/RES.1.8./2020/RES.LBH/SEKTORGAMBA
tanggal 05 Maret 2020
SAMPERNI,(
50) Ibu Rumah Tangga, Banten Desa Pengarungan Kec. Torgamba yang menjadi
korban.
Korban
menyampaikan singkat kejadian pada Jumat (28/2/2020) sekira 11:30 WIB,
“ Pelaku melakukan pencurian dan bongkar rumah Saya di Dusun
Banten Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan, diperkirakan kerugian
saya berkisar Rp 19.250.000, “ungkap Samperni (Korban) pada Polisi.
Berdasarkan
laporan tersebut Kapolsek Torgamba yang dikomandoi AKP Mulyadi,SH memerintahkan
Personilnya menindak lanjuti laporan warga tersebut.
Kepada
awak media, Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi,SH., menjelaskan setelah dilakukan
penyelidikan dan mengantongi informasi dan identitas Tersangka, Tim Opsnal Polsek
Torgamba dipimpin langsung Kanit Serse Ipda M Fauzan Yonnadi langsung ke lokasi
yang dimaksud dan berhasil mengamankan Tersangka pada Kamis, 05 Maret 2020
sekira 09:00 WIB.
“Diketahui identitas Tersangka bernama Edi Syahputra alias Putra
(25) dan Adi Syahputra alias Didot (27) ditangkap dari kediaman
masing-masing, “ kata Mulyadi Kapolsek Torgamba.
Dari hasil pengembangan dan
interograsi, kedua Tersangka juga mengakui telah mencuri sepeda motor jenis Honda
Vario BK 2122 ZAF bersama dengan pelaku Gunawan (25) di Dusun Banten
Desa Pengarungan Kec. Torgamba pada Jum'at, 28 Februari 2020 dengan cara
merusak pintu dapur menggunakan linggis.
Selanjutnya tim unit Reskrim meringkus
Tersangka Gunawan dari kediamannya.
Hingga
berita ini diturunkan, Ketiga Tersangka telah diamankan di Mapolsek Torgamba,
dan “ Ketiga Tersangka tersebut dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dan ke
5 KUHP, “ pungkas Mulyadi.
Reporter : Boston Malaka
Reporter : Boston Malaka