Advertisement
Reporter : Ilhamsyah
T.Balai, POLICELINE – Berkat kerja keras Kepolisian
Resor Tanjung Balai dibawah komando Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha
Prawira,SIK.,MH., akhirnya Timsus Gurita Unit Reskrim berhasil meringkus
Tersangka pemerkosaan disertai
pembunuhan yang dialami Bunga (nama samaran) siswi MTSN kelas 9 Tanjung Balai
pada Sabtu (7/3) pagi sekira 07:30 WIB lalu.
Hanya
tempo 10 jam sekira 21:00 WIB, Tersangka inisial S alias P berusia 16 tahun
warga Jalan DI.Panjaitan Gg.Peringgan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai
diringkus dari rumah kerabatnya, tidak jauh dari tempat Tersangka.
Kapolres Tanjung
Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., kepada awak media memaparkan, dari
keterangan Tersangka yang berhasil digali, Tersangka S alias P telah
merencanakan niat jahatnya kepada Korban Bunga (nama samaran).
“ Pada Sabtu (7/3) sekira
03:00 WIB Tersangka keluar dari ari warnet dekat TKP, dari warnet TSK kemudian
menuju rumah tempat tinggal uwaknya yang posisi rumahnya tepat berada di
samping rumah korban; dirumah uwaknya,Tersangka sempat makan kemudian pada
pukul 04.00 Wib Tersangka keluar dari rumah. kemudian pada saat keluar dari
rumah uwaknya, timbul niat Tersangka untuk menyetubuhi korban, dan untuk
selanjutnya Tersangka kemudian mengambil sendok semen yang ada disamping rumah
uwaknya, ”kata Kapolres.
Keterangan tersebut juga diperkuat dengan hasil lidik yang
dilakukan tim terhadap saksi-saksi tetangga korban, pemilik warnet dan saksi
lainnya di sekitar TKP. “ Dari hasil pengembangan fakta tersebut, selanjutnya tim
melakukan pencarian keberadaan S alias P, “ Lanjut Putu.
Akhirnya
Tersangka berhasil ditemukan di rumah kerabatnya yang tidak jauh dari TKP, dan
dari hasil interograsi oleh Penyidik, Tersangka tidak dapat mengelak, sehingga
Ianya mengakui telah menyetubuhi Korban dan selanjutnya membunuhnya.
Berikut
Kronologis yang berhasil dihimpun redaksi, usai makan dari rumah uwaknya dan
beranjak keluar timbul niat Tersangka untuk menyetubuhi Korban, dan selanjutnya
Tersangka mengambil sendok semen, dan berjalan menuju pintu dapur rumah tempat
tinggal Korban, selanjutnya dengan sendok semen yang dipegang ditangan kanan dipergunakannya
untuk mencongkel celah daun pintu lalu menggerakkan kunci kayu yang modelnya
dapat berputar sehingga akhirnya daun pintu dapat terbuka.
Setelah
pintu terbuka, Tersangka masuk ke dalam rumah Korban dengan melintasi dapur,
ruang tamu hingga akhirnya Tersangka masuk ke kamar tidur Korban. Sebelum masuk
ke kamar tidur korban, tepatnya saat posisi Tersangka berjalan di melintasi
ruang tamu, Tersangka sempat memastikan dan melihat Raya M.Hadi Sinaga (Ayah
Korban) dan Nur’asiah (Ibu Korban) serta kedua adik Korban sedang dalam keadaan
tidur di depan televisi.
Setelah Tersangka
berhasil masuk ke dalam kamar tidur Korban, Tersangka melihat Korban sedang
tidur di atas tilam springbed dengan menggunakan baju kemeja dan celana pendek,
selanjutnya Tersangka merebahkan tubuhnya di samping tubuh Korban lalu mengambil
sebuah bantal yang ada di dekat springbed. Selanjutnya Tersangka menghimpitkan
bantal tersebut dengan keras ke wajah Korban. Korban akhirnya terbangun dan
meronta melakukan perlawanan, melihat keadaaan tersebut Tersangka kemudian
mencekik dengan keras leher bagian depan Korban dengan tangan kirinya sementara
tangan kanan Tersangka meninju daerah pipi kiri dan mulut Korban sebanyak 5
kali pukulan sehingga korban tidak lagi meronta melakukan perlawanan dan diduga
telah meninggal dunia.
Selanjutnya,
Tersangka menurunkan celana pendek yang dipakai Korban berikut celana dalamnya.
Selanjutnya Tersangka sendiri kemudian membuka celana pendek serta celana
dalamnya, lalu tersangka pun melampiaskan nafsu bejatnya.
Usai
melakukan aksi bejatnya, Tersangka kembali memakai celana dalam serta celana
pendek yang Ia gunakan, sebelum meninggalkan kamar, Tersangka menutup daerah
wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur, Tersangka lantas keluar rumah
dari jalan yang sama, Tersangka sempat merapatkan/ menutup kembali pintu dapur.
“ Saat diinterograsi,
Tersangka sempat beralibi dan berbelit belit. Namun berkat keuletan Personel Sat
Reskrim dan ket saks-saksi di lapangan, semua alibi yang diberikan oleh TSK dapat
dipatahkan dan akhirnya TSK menyerah dan mengakui perbuatannya, “Pungkas
Kapolres Tanjung Balai Putu Yudha.
Dan
selanjutnya Tersangka telah dilakukan penahanan di sel dan selanjutnya akan
dilakukan proses hukum.