Advertisement
Reporter : Adan
Maluku Utara, Policeline, Delinewstv - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1083/VI/KEP/2020 pada tanggal 03 April 2020 tentang himbauan anggota Polri, PNS Polri dan keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau mudik selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana Wabah penyakit akibat Virus Corona.
Untuk itu anggota Polri dan PNS Polri jajaran Polda Maluku Utara agar menjadi contoh dan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, sebagaimana tercantum dalam TR tersebut yakni, Tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (sosial/physical distancing), Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan yang keempat, menerapkan perilaku hidup bersih.
Kapolda Malut, Brigjen Pol Rikwanto kepada awak media menegaskan kepada seluruh Anggota Polri, PNS Polri jajaran Polda Maluku Utara untuk mempedomani Telegram Kapolri dan melaksanakannya.
Menurut Jendral Bintang Satu, dan himbaun ini bukan hanya kepada anggota maupun PNS Polri akan juga Kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar ikut serta bersama-sama Polri dalam mencegah penyebaran virus corona.
"Terutama tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik , guna menghindari penyebaran Virus Covid - 19 antar daerah, " Himbaunya.