Advertisement
Kalbar, Delinewstv – Merebaknya pandemi virus corna (Covid-19) yang sedang
melanda Indonesia dan kasus hoax terkait virus Covid-19, saat ini Polda Kalbar
tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Setidaknya ada 4 Laporan Polisi (LP) yang saat ini diproses oleh
Subdit Siber Crime Polda Kalimantan Barat.
![]() |
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go |
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go
mengungkapkan, bahwa Subdit Siber Crime Polda Kalbar bersama Polres Jajaran
sedang bekerja menelusuri informasi informasi hoak yang beredar di media sosial.
“Sampai dengan saat ini, sudah ada 4 LP yang masuk terkait hoaks
informasi Covid-19. Polres Singkawang 2 LP dan Polres Ketapang 2 LP” ungkapnya
Senin (6/4/2020)
Ia juga mengungkapkan postingan para pelaku yang akhirnya terjerat
dengan UU ITE ini.
Baca Juga : Berusaha Kabur, DPO Bandar Narkoba Dihadiahi Timah Panas Polda Kalbar
Baca Juga : Berusaha Kabur, DPO Bandar Narkoba Dihadiahi Timah Panas Polda Kalbar
“Pertama untuk 2 kasus di Singkawang, kita amankan 2 orang yang
dengan sengaja memposting dihalaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien
suspect corona di RSUD Abdul Azis. Diposting pada tanggal 27 Februari” ungkapnya
“Selanjutnya 2 kasus di Ketapang, yang juga memposting informasi
mengenai adanya pasien WNA yang suspect covid-19 di RS Agus Djam, satunya lagi
mengenai informasi hoaks virus Covid-19 sudah masuk di sebuah Kecamatan di
Ketapang” lanjutnya
Kombes Pol Donny Charles Go ini juga mengatakan, dengan adanya
surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah
pandemic Covid-19, pihaknya memperketat patroli di media sosial. Upaya ini
dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak
menimbulkan kepanikan ditengah masyarakat.
Koresponden : Johannes H
Sumber : Kabid Humas Polda Kalbar