Advertisement
Reporter : Sadan
Halsel, Delinewstv - Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Bahrain Kasuba di tuding membohongi Masyarakat terkait penuupan tambang ilegal yang ada di Deza Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, tudingan itu tidak benar serta tidak mendasar.
" Apa yang di beritakan beberapa Media Online yang menyedutkan saya dengan tuduhan telah membohongi rakyat dan itu tidak benar serta ingin menghancurkan nama baik saya. Sebab Pemerintah Daerah Halsel melakukan penutupan tambang rakyat illegal tersebut karena telah melanggar Undang-undang, " kata Bahrai Kasuba kepada media ini Jumat (15/5/2020).
Lanjut Bahrain, sangat bertantangan dengan undang-undang bila mana dirinya selaku kepala daerah membiarkan masyarakat melalukam aktifitas di tambang yang tidak punya izin atau di kata ilegal dan akan bermasalah dengan hukum di kemudiam hari.
" Saya tidak menyangkan peberitaan yang di publis beberapa teman-teman media sangat politisasi, karena keakuratan berita tidaklah benar. Memangnya saya bohongi masyarakat apa.? Apakah harus saya korbankan diri saya sebagai Bupati yang kemudian melegalkan barang yang benar-benar ilegal,”terangnya
Menurut Bahrain, langaka yang diambil Pemda Halsel sangat tepat, karena Tambang rakyat di Desa Kusubibi telah menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang. Pembinaan dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Apa bila saya terus membiakan maka, saya akan jadi masalah kalau kemudian hari ada masalah dengan hukum, jadi langkah saya selaku Bupati sangat tepat untuk menutup sementara tambang rakyat illegal tersebu,” tegasnya.
Kata Bahrain, memang tepat sekali tambang harus ditutup, karena tambang rakyat di Desa Kususbibi benar Ilegal dan memiliki resiko tinggi, sehinga sudah ada yang korban meninggal dunia.
“Saya tutup karena sudah ada korban meninggal dari reruntuhan dalam lubang saat masuk menambang, sehingga ini harus diistiarkan. Kemudian juga resiko dan bahaya terdampak Covid-19 di area tambang ilegal tersebut karena maraknya orang luar masuk,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Halsel dan juga selaku Ketua DPK PKPI, langka penutupan sementara Tambang Emans Ilegal tersebut sangat tepat. Namun setelah menutupan dan bencana non alam ini sudah hilang, maka pihaknya akan membantu untuk melakukan proses perizinan melalui Pemerintah Provinsi karena ini adalah rana Provinsi.
“Insa Allah kami dari Pemerintah Daeah (Pemda) Halsel akan mefasilitasi masyarakat Penambang di Desa Kusubibi agar bias segera diterbitkan izin untuk tambang yang legal sehingga masyarakat bisa menambang dengan baikdan teratur, jadi kami tidak akan tutup begitu saja akan tetapi ada solusi yang terbaiik bagi masyarakat Halsel,” paparnya.