Advertisement
Reporter : Sadan
Halsel, Policeline, Delinewstv - Polri Sektor (Polsek) Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dalam melaksanakan operasi menjelang lebaran, berhasil menangkap 2 pelaku bernama Adi dan Mira telah membawa ratusan Minuman Keras (Miras) jenis Cap tikus, pada Kamis (14/5/2020).
" Saat anggota melaksanakan razia dan berhasil mengamankan kedua pelaku penjual miras serta barang bukti berupa 4 Cergen yang berisi 100 liter serta 88 kantong plastik yang akan dijual kepada para pelangganan. Dan ketua pelaku langsung di bawa ke Mapolsek guna di tindak lanjuti, " kata Kapolsek Pulau Bacan Iptu Albertus Mabel kepada media ini.
Lanjut Albertus, pihaknya melaksanakan razia miras di rumah-rumah warga Desa Panambuang, dalam rangka Operasi Kepolisian Cipta kondisi keamanan di masyarakat di wilayah Hukum Polsek Pulau Bacan. Menjelang Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah Tahun 2020.
"Kita juga aktif melakukan razia miras, karena mengingat di selama ini untuk di wilayah di Kecamatan Bacan Selatan salah satu wilayah yang rawan tawuran antar kelompok maupun kampung, bermula dari pengaruh miras," jelasnya
Menurut Albertus, saat ini pihaknya terus melakukan patroli malam untuk membubarkan kerumunan masyarakat yang berada diluar rumah, dan mengedukasi kepada masyakarat untuk wajib menggunakan masker dan berdiam diri di dalam rumah. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Maklumat Kapolri.Terkait penanganan Covid19 yang tengah melanda seluruh daerah di Tanah Air.