Advertisement
![]() |
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis |
Jakarta, Policeline – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa Korps
Bhayangkara berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memeranginya.
Keseriusan Polri untuk
memberangus barang haram perusak anak bangsa itu ditunjukkan dalam data
pengungkapan tindak kejahatan extraordinary ini dalam kurun waktu Januari-Juni
2020.
“Selama enam bulan, total
6,9 ton narkotika yang digagalkan. Itu artinya sudah 27 juta masyarakat yang
berhasil diselamatkan Polri dari bahaya narkoba,” kata Idham dalam
keteranganya, Kamis (4/6).
Jenderal bintang empat ini
mengungkapkan jajaranya dalam kurun waktu dua minggu berturut-turut telah
berhasil mengungkap penyelundupan sabu dari jaringan narkoba international
yakni 821 kg di Serang, Banten pada Sabtu (23/5) dan hari ini Kamis (4/6) 402
kg. Jika ditotal kurang lebih seberat 1,2 ton.
“Kalau tidak dicegah,
berapa banyak generasi muda kita yang akan kena dampak narkoba,” ungkap Idham.
Mantan Kabareskrim Polri
itu menegaskan, Polri tak akan pernah mengendurkan langkah-langkah pencegahan
dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba. Bahkan, dia mengaku telah
memerintahkan kepada jajaranya agar tidak segan melakukan tindakan tegas
terukur atau tembak mati kepada para bandar narkoba jika melawan petugas.
“Polri terus berkomitmen
untuk memberantas narkoba dan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan
terukur terhadap bandar-bandar narkoba,” pungkas Idham.
Disisi lain, mantan
Kapolda Metro Jaya ini mengapresiasi kinerja tim Satgasus Bareskrim Polri yang
telah melakukan beberapa pengungkapan narkoba dengan jumlah besar.
“Saya apresiasi atas kerja
tim yang mampu mengungkap ini, saya tekankan, jangan segan untuk beri tindakan
tegas kepada para bandar,” tandasnya.
Dalam kurun waktu Januari
hingga Juni 2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia selain berhasil
menggagalkan 6,9 ton narkoba yang terdiri dari 3,52 ton sabu, 3,35 ton ganja,
55,26 tembakau gorila dan 552.427 butir pil XTC, juga telah mengungkap 19.468
kasus tindak pidana dengan total tersangka sebanyak 25.526 orang.
“Sesuai perintah Presiden, untuk mewujudkan Indonesia
negeri bebas narkoba,” tutupnya.
(Red/Bidhum Polri)