Advertisement
![]() |
Foto Tersangka jurtul yang berhasil diamankan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai (15/6) |
Dari
informasi yang dihimpun Policeline.co.id, Personel Team Anti Bandit Reskrim
Polres Tanjung Balai mengepung kede kopi TAING, dan saat hendak ditangkap TSK
Agus (juru tulis judi toto gelap) berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran,
dan akhirnya petugas berhasil menangkap TSK sembari meronta-ronta.
Kepada
awak kru Policeline.co.id, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira.
S.I.K.,M.H., membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Guna
menciptakan rasa aman, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan
kepada masyarakat yang menjadi tugas Kepolisian, khususnya di Wilkum Polres
Tanjung Balai, kita tegas menindak segala bentuk kriminal dan kejahatan di Kota
Tanjung Balai,” ucap AKBP Putu Yudha, Senin (15/6) petang.
Putu
Yudha juga menambahkan, praktik perjudian bertentangan dan melanggar pasal 303
KUHPidana, dan kita akan menindak para pelaku yang melanggar pasal tersebut.
Hingga
berita ini diturunkan, TSK Agus telah diamankan ke Mako Polres Tanjung Balai
beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni :
-
13 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel
- 3
buah pulpen
-
11 blok notes kosong
- 1
unit HP samsung lipat
-
Uang sebanyak Rp.446.000,00- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) ,
dengan rincian :
-2
lembar rp. 100.000
-3
lembar rp. 20.000
-14
lembar rp.10.000
- 6
lembar. rp. 5000
-
8.lembar rp. 2000
(Ilhamsyah)