Advertisement
Medan,
Policeline –
Lagi Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan jajarannya di bawah komando Kapolda
Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si berhasil menggagalkan peredaran
narkoba jaringan Aceh – Sumut.
Keberhasilan
tersebut dipaparkan langsung Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,
M.Si didampingi Pejabat Utama Polda Sumut pimpin press release pengungkapan
kasus 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut oleh Dit Resnarkoba Polda Sumut bertempat
di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan,Senin (15/06/2020)
pkl 14.00 Wib.
Dalam
keterangannya, Kapolda Sumut mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap yakni
inisial KR, HS dan MYN dimana salah satu dari ketiga tersangka diberi tindakan
tegas terukur dikarenakan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Kapolda
menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu
tanggal 14 Juni 2020 dimana ada 1 (satu) orang laki laki yang membawa Narkotika
Jenis sabu dari provinsi Aceh menuju provinsi Sumut melalui Jalan Lintas
Sumatera Besitang Kab. Langkat.
Kemudian
personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan
Sumut - Aceh Jl. Lintas Sumatera Besitang Kab. Langkat dan berhasil
memberhentikan 1 (satu) unit mobil Yaris
warna hitam, selanjutnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama inisial
KR dan HS.
Setelah
dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ransel
hitam didalam mobil tersangka berisikan 5 (lima) bungkus teh china berisikan
Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) Kg. Dari hasil keterangan kedua
tersangka, mereka disuruh inisial MYN yang sebelumnya mereka telah menyerahkan
1 (satu) buah tas ransel berisikan 10 bungkus teh china berisikan Narkotika
jenis sabu kepada MYN dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Inova warna biru BK 1262 AL.
Selanjutnya,
pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Personel Unit II
Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan dan pengejaran
terhadap MYN dan menemukan mobil sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh dari
kedua tersangka sebelumnya.
Di
Jalan Megawati Binjai dan pada saat mobil tersebut akan dihentikan, pengemudi
tidak mau diberhentikan dan terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya Petugas dapat
menghentikan di simpang jalan tol Binjai - Medan. Namun saat pelaku turun dari
mobilnya, pelaku inisial MYN langsung melakukan perlawanan dengan menodongkan
senjata api ke arah Petugas kemudian Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas
terukur.
Didalam
mobil yang dikendarai MYN ditemukan dan disita
barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam hijau berisikan 10
(sepuluh) bungkus teh china warna hijau muda berisikan Narkotika Jenis sabu
seberat 10 (sepuluh) Kg. Selanjutnya, petugas membawa tersangka MYN ke Rumah
Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun ditengah
perjalanan menuju rumah sakit, tersangka
MYN meninggal dunia.
"
Dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,maka dari hasil penangkapan
15 Kg sabu berarti 150.000 orang.
berhasil kita selamatkan. Kami juga akan selidiki terkait kepemilikan senjata
tajam para tersangka", papar
Kapolda Sumut