Advertisement
![]() |
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan para Tersangka (9/6) |
Pelaksanaan pemusnahan Narkotika
dengan dihadiri mewakili Walikota Tanjung Balai Sekda kota
Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, yang mewakili Ka
Labfor Cabang Medan, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang
mewakili Kepala BNNK Tanjung Balai, yang mewakili Ka Lapas Klas II B Tanjung
Balai, Penasehat Hukum Tersangka, Tokoh Masyaraka, Wakapolres Tanjung Balai dan
PJU Polres Tanjung Balai.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha dalam pelaksanaan pemusnahan barang haram narkotika, pada hari
Senin tanggal 08 Juni 2020, seluruh barang bukti tersebut di atas telah
dilakukan penimbangan dengan di saksikan oleh Kasi Propam dan Kasat Tahti Polres
Tanjung Balai.
Selanjutnya barang bukti narkoba disimpan ke dalam lemari barang bukti dan dikunci, kemudian kunci disimpan satu kepada Kasat Resnarkoba dan satu lagi kepada Kasi Propam dan sebelum di nmusnahkan barang bukti tersebut diuji keaslinya.
Selanjutnya barang bukti narkoba disimpan ke dalam lemari barang bukti dan dikunci, kemudian kunci disimpan satu kepada Kasat Resnarkoba dan satu lagi kepada Kasi Propam dan sebelum di nmusnahkan barang bukti tersebut diuji keaslinya.
Menurut kapolres Putu Yudha, seluruh barang bukti di musnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air
panas, sedangkan barang bukti H5 di musnahkan dengan cara di blender dan di bakar, selanjutnya di buang ke septic tank disaksikan Provos dan beberapa orang
awak media.
“Sambung Putu Yudha, barang
bukti tersebut disita dari para tersangka atas nama Junaidy alias Edi (Napi), Arwansyah
Lubis alias Iwan Kasus dengan barang bukti 18,21 (delapan belas koma dua satu)
gram shabu. Lalu dari tersangka atas nama Musassirin alias Basyir dengan
barang bukti 1.017,6 (seribu tujuh belas koma enam) gram shabu. Kemudian dari
tersangka atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli dengan barang bukti
985,3 (sembilan ratus delapan puluh lima koma tiga) gram shabu. Lalu dari
tersangka atas nama Lukman Hakim alias Akim, Zunaidi Sinaga Alias Ijol dengan
barang bukti 80 (delapan puluh) gram shabu. Dari tersangka atas nama Erianto
alias Anto dengan barang bukti 81,49 (delapan puluh satu koma empat sembilan)
gram shabu.
Dari tersangka atas nama Rahmad Fahmi
Silaen alias Fahmi dengan barang bukti 375,18 (tiga ratus tujuh puluh lima koma
satu delapan) gram shabu dan Clozapine jenis H5 sejumlah 4.432 (empat ribu
empat ratus tiga puluh dua) butir. Kemudian dari tersangka atas nama
Syafri, M.Irvan Hasibuan alias Ipan, Alim Hidayat alias Ulim, M.Yadi, SH alias
Panjang dengan barang bukti 71,31 (tujuh puluh satu koma tiga satu) gram
shabu,”pungkasnya Kapolres Tanjung Balai.
(Ilhamsyah)