Advertisement
Malut, Policeline - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut sejak Bulan Jaunari sampai Juni 2020 tangani 44 kasus laporan tindak kejahatan.
Kabidhumas Polda Malut AKBP Adip Rojikan saat melaksanakan Press Release Kamis (23/7/2020) mengatakan, selama semester 1 Ditreskrimum tangani 44 kasus diantaranya 19 kasus yang sudah di limpahkan ke Kejaksaan, 7 kasus masih proses penyelidikan dan 18 kasus dalam proses.
" Dari 44 kasus itu, 19 diantaranya sudah di selesaikan ke tingkat p-21 dan yang lainnya masih dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan, " katanya
Lanjut Adip, kasus yang terbanyak selama semester 1 kasus yang di dominasi paling terbanyak yaitu penganiayaan, disusul kasus pemalsuan surat dan kasus pencurian.
Sementara itu, dengan data itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terlebih pada masa pandemi Covid-19 ini, serta apabila mengetahui atau melihat tindak pidana untuk segera dilaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Reporter : Sadan