Advertisement
![]() |
Foto : Seorang wanita paruh baya yang diamankan Polisi Sektor Kualuh Hulu Res Labuhanbatu (7/7) |
R.Prapat, Policeline – Seorang wanita berinisial M
alias AN (40) tak berkutik saat digrebek Kepolisian Sektor Kualuh Hilir
(Ledong) Res Labuhan Batu di Desa Teluk Pule, Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten
Labuhan Batu Utara (Labura) pada hari Senin (7/7/2020) malam sekira pukul 21:30
WIB.

“Keberhasilan
tersebut adanya laporan warga yang kami terima pada
hari Senin (6/7) malam, ada seorang wanita di Desa Teluk Pule mengedarkan
narkotika jenis shabu,” sebut Krisnat.
Sambung
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat, atas informasi tersebut selanjutnya Tim Anti
Bandit unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan setiba di TKP yang dimaksud,
wanita (tersangka) yang identitasnya sudah dikantongi petugas langsung membuang
bungkusan plastik berwarna hitam melalui lubang angin belakang rumahnya.
“Selanjutnya
petugas menyuruh tersangka untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik
berwarna hitam tersebut, dan setelah dibuka, dalam bungkusan tersebut terdapat
dompet kecil berwarna ungu yang berisikan 20 paket plastik transparan yang
diduga narkotika jenis shabu, dan satu buah timbangan kecil berwarna hitam. Dan akhirnya
pada petugas wanita tersebut mengakui barang haram itu benar adalah miliknya,”
ungkap Krisnat.
Selanjutnya
tersangka diboyong ke Mako guna proses lanjut beserta barang bukti berupa 1
(satu) bh skil atau timbangan elektrik berwarna hitam dan 1 (satu) bh dompet
kecil berwarna ungu yang berisikan 20 paket plastik transparan yang di duga
berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat 19,25 gram.(Uban/Red)