Advertisement
Reporter: Rianto G
Karo, Policeline - Diduga karena takut ditangkap, Edi Sarwono (54) warga Desa Sintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang nekat mengacam polisi dengan sebilah parang. Peristiwa ini terjadi Minggu (19/7/2020) dinihari di Jalan
Kabanjahe – Merek, Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek.
Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku harus mendekam di penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (21/7/2020) mengatakan, kronologi kejadian sesuai penyampaian masyarakat mengatakan, kala itu ada salah satu pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba, dan pengedarnya menggunakan senjata api.
Mendapat informasi tersebut, Aipda Arjuna melakukan penyelidikan, dan benar di tempat tersebut Aipda Arjuna Tarigan dan rekannya melihat dua orang sedang bertaransaksi narkoba. Selanjutnyan petugas mengamankan kedua terangka yang diketahui bernama H. Syahputra, dan Jerry Yos Saputra Munthe dengan barang bukti dua paket sabu.
Selanjutnya, Aipda Arjuna Tarigan, dan rekannya melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Indra, dan selanjutnya Aipda Arjuna dan rekanya melakukan pengintaian keberadaan Indra. Pada saat mau melakukan penangkapan terhadap Indra, Edi Sarwono juga berada ditempat yang salah
Meski sudah diinfokan petugas, bahwa mereka adalah Polisi, Edi Sarwono tetap bersikeras hendak melawan petugas. "Jangan mendekat kalau tidak kubunuh kau," ancam Edi dengan parangnya. Beruntung polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap Edi. Sialnya, karena ulah Edi, polisi gagal menangkap Indra yang berhasil melarikan diri.
Ket.foto:
Edi saat diamankan polisi