Advertisement
Ternate, Policeline - Polri Sektor (Polsek) Ternate Utara, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian barang elektronik yakni 9 Unit Handphone dan 2 Televisi yang beroperasi di wilayah Kota Ternate Tengah.
Ketiga Pelaku masing-masing berinisial ST alias Wardi (28), AB alias Armin (22) dan MI (16) ketiga pelaku itu di tangkap polisi pada 6 Juli 2020 lalu dan ketiganya di tetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/7/2020).
" Ketiga tersangka kami tangkap di lokasi berbeda dan ketiganya merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah ternate tengah, " terang Kapolres Ternate Aditya Laksimada didampingi Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto dan Kasubag Humas Ipda Wayhudin saat press release di Mapolsek Ternate Tengah Senin (13/7/2020).
Lanjut Aditya, para pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar korban yang meninggalkan barang-barang berharga di kendaraan bermotor. Begitu melihat ada benda berharga yang tertinggal di kantong depan sepeda motor, pelaku langsung menggasaknya.
" di tangan ketiga tersangka kami mengamankan 9 unit handphone dan 2 televisi, " jelasnya.
Sementara itu, ketiga tersangka di kenakanPasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Subsider pasal 362 ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter : Sadan