Advertisement
Tanjungbalai, Policeline – Bertempat di depan lobi utama
depan Mapolres Tanjung Balai di Jalan Sudirman, Kel.Perwira, Kec.Tanjung Balai
Selatan Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai menggelar Konferensi
Pers dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan pada Kamis (2/7/2020) sekira
14:25 WIB.
Gelar
tersebut di pimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H.,
yang diwakili Waka Polres Kompol H. Jumanto. S.H., M.H., dihadiri Kasat Reskrim
Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri, S.H., S.I.K., Kasat Intel AKP J. F.
Simanjuntak, KBO Sat Reskrim Iptu K. Sitepu, Kasi Propam Polres Tanjungbalai
IPTU E. Simanjuntak, Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Iptu Demonstar
S.H., Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda H. A. Karo Karo, serta para rekan
Pers Kota Tanjung Balai.
Dalam
gelar tersebut, Satreskrim Polres Tanjung Balai juga menghadirkan para
tersangka, yakni,
1. H. Muhammad Ikbal Batubara Alias
Kibal (HK), Lk, 42 tahun, asal domisili di Jln. HM. Nur Gg. Suka Damai Kel.
Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai
2. Abral Nasution Alias Abal (AN),
Lk, 37 tahun, asal domisili di Jln. Burhanuddin LK V Kel. Perjuangan Kec. Teluk
Nibung Kota Tanjung Balai
3. Khairuddin Alias Udin (KH), Lk,
44 tahun, asal domisili di Jln. T Angkash Kel. Pasar Kec. Tapak Tuan Kab. Aceh
Selatan
4. Tengku Syahrul Alias Syahrul
(TS), Lk, 37 tahun, asal domisili Kota Aceh Timur
Selain
para tersangka, juga turut ditampilkan barang bukti yang berhasil diamankan
petugas yakni,
·
1
(satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu panjang besi 9 cm lebar
besi 1 cm
·
1
(satu) buah Paving Blok
·
1
(satu) utas lakban warna cokelat yang ada bercak darah
·
1
(satu) potong kaos lengan pendek warna putih merk HUGO
·
1
(satu) potong kaos lengan pendek warna hitam merk HURLEY
·
1
(satu) potong kaos singlet warna hitam merk GRL
·
1
(satu) potong kaos singlet warna putih merk CROCODILE
Dalam
penjelasannya, Kapolres Tanjung Balai yang di wakili Waka Polres Tanjung Balai,
Kompol H. Jumanto. S.H., M.H., menyebutkan, kejadian tersebut di Jln. Pandan LK III Kel. Selat Tanjung Medan
Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2020)
sekira pukul 17:00 WIB, tersangka Haji Kibal (HJ) mengajak Evin Edward Sitorus
(korban) dari rumahnya ke ladang milik tersangka Wadis (WD), belum tertangkap yang
beralamatkan Jln. Pandan LK III Kel. Selat Tanjung Medan Kec. Datuk Bandar
Timur Kota Tanjung Balai.
Masih
kata Jumanto dalam paparannya, korban yang dijemput dari rumahnya untuk
menyelesaikan permasalahan antara korban dengan tersangka Wadis (WD) terkait
penggelapan narkotika jenis shabu milik Wadis (WD) yang dilakukan korban. Wadis
tidak sendirian, Ianya ditemani bersama beberapa tersangka Abal, Haji Kibal
(HK), Khairuddin alias Udin, Tengku Syahrul alias Syahrul. Sempat terjadi adu
mulut antara korban dengan Wadis dan Abal, selanjutnya kedua tersangka Wadis dan
Abal memukul korban dengan menggunakan tangan kosong ke arah wajah dan kepala
berkali kali dan menyebabkan luka pada kepala bagian atas dan belakang, serta luka
di wajah mengeluarkan darah. Tidak hanya Wadis dan Abal, teman-teman pelaku
lainnya turut memukuli korban secara beramai-ramai.
Setelah
memukuli korban, maka tersangka Tengku melakban kedua tangan korban ke belakang
dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dan menutup mata dengan menggunakan
lakban berwarna cokelat dengan tujuan agar korban tidak dapat melarikan diri. Selanjutnya
para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil Nissan X Trail warna silver
milik tersangka Abal dan tersangka Khairuddin alias Udin. Sebelum naik ke dalam
mobil X Trail tersebut mengambil 1 (satu) buah paving blok dan membawanya masuk
ke dalam mobil tersebut dengan maksud jika korban tidak mengakui benar ada
mengambil / menggelapkan narkotika milik Wadis maka Khairuddin alias Udin
menggunakan 1 (satu) buah paving blok tersebut untuk memukulkan ke korban. Selanjutnya
para pelaku dan korban menuju arah Simpang Kawat Asahan, dan di dalam
perjalanan para tersangka memukuli korban sampai ketika di Jalinsum tepatnya di
depan rumah makan Status Quo Kec. Pulau Raja, mobil yang dikenadarai oleh para
tersangka menabrak mobil ambulance dari arah belakang, kemudian mobil yang
digunakan oleh para tersangka dan ambulance berhenti, dan saat bersamaan juga
ada mobil Patroli Polsek Pulau Raja. Melihat ada kesempatan, korban langsung
berteriak meminta tolong, dan Petugas Polsek Pulau Raja tersebut langsung
mendatangi mobil para tersangka serta mengamankan korban, para tersangka dan
mobil yang digunakan oleh tersangka.
Merasa
keberatan atas kejadian tersebut, istri korban Afniyanti melaporkan ke Polres
Tanjung Balai atas Laporan Polisi Nomor : LP/145/VI/2020/SU/ Res T. Balai,
tanggal 23 Juni 2020.
Proses
Penangkapan Terduga Pelaku
Pada
Hari Rabu (1/7/2020) sekira pukul 16:00 WIB, setelah melakukan koordinasi
dengan Polres Asahan, sesuai Laporan Polisi dan surat penangkapan akan di pulangkan
Polres Asahan. Selanjutnya Tim TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap
pelaku an Khairuddin alias Udin di depan Polres Asahan.
Selanjutnya,
sekira pukul 19:00 WIB, setelah dilakukan asessment terhadap kedua pelaku an.
M. Ikbal Batubara dan Abral Nasution, kemudian Tim TEKAB menunggu di depan
kantor BNN asahan, setelah keluar kemudian keduanya di amankan dan diboyong ke Mako
Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut.
Pasal
yang di persangkakan kepada para tersangka, Pasal 338 Jo Pasal 53 Subs Pasal
170 Ayat (2) ke 2o Subs Pasal 351 ayat (2) dan pasal 333 ayat (2) KUHP Pidana