Advertisement
Sergai, Policeline - Satresnarkoba Polres Serdang
Bedagai berhasil menangkap tersangka,
pengedar sabu Zahrul Helmi alias
Emi (48)
warga Dusun I Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab.Sergai,
Senin (17/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB.
Selain
tersangka, personel juga mengamankan barang bukti, 1 helai plastik klip
transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan
berat brutto 3.9 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC
dan 1 unit Hp Nokia warna hijau.
Kapolres
Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasatresnarkoba AKP
H Manullang kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) mengatakan bahwa pengungkapan
kasus ini berawal dari mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat
yang sering di jadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1 Desa Pematang
Cermai Kec. Tanjung beringin.
Mendapat
informasi yang berharga, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul
Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah.
Setelah
melihat tersangka , Tim langsung mengamankan tersangka lalu dilakukan
penggeledahan dan di temukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan
butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik
klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar
tepatnya di bawah tempat tidur .
Selanjutnya
dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan, bahwa ia memperoleh barang
haram itu dari bandar inisial Ace warga
Dusun 2, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.
Lalu
tim melakukan pengembangan ke rumah Ace dengan disaksikan kepala desa dan kadus
beserta orang tua atau mertua Ace dan ditemukan 6 plastik klip transparan
berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu didalam tas berwarna
merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran
besar digunakan untuk sekop sabu, namun sayangnya tersangka Ace telah berhasil
melarikan diri.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah
Perbaungan, sebab, tersangka Ace diduga
melarikan diri ke arah Perbaungan, namun pada saat pengembangan tersangka Zahrul Helmi alias Emi melakukan
perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur
terhadap tersangka.
Selanjutnya
tim mengamankan Tsk berikut barang bukti ke polres sergai guna proses hukum
lebih lanjut.
"
Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasala 114 subs pasal 112 UU No
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara ," ujar Kapolres.
Editing : Bern M
Artikel : Satresnarkoba
Polres Sergai Ciduk Pengedar Shabu