Advertisement
![]() |
Foto : Tersangka WR (36) kasus curat |
Waykanan, Policeline – Masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) WR (36) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) warga Kampung
Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Lampung tak berkutik
diringkus Polisi.
Tersangka
WR diringkus tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Way Kanan dalam Target Operasi
(TO) Ops sikat Krakatau pada hari Rabu, 19 Agustus 2020.
Kapolres
Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana,
membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Ya, Tim TEKAB Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil
meringkus WR tersangka yang merupakan DPO kasus curat. WR yang melakukan
aksinya pada hari Selasa (18/8) sekira pukul 02:30 WIB dini hari di rumah
Saparudin (korban) di Kampung Banjar
Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,” sebut Devi Sujana.
Dikatakan
Kasat, pencurian tersebut diketahui oleh salah satu saksi yang sedang menjaga
kandang ayam milik korban dan tiba – tiba datang orang yang tidak dikenal
dengan menggunakan dua unit kendaran sepeda motor mendekati kandang ayam dan
tersangka mengambil empat tabung gas ukuran tiga kilogram dan empat ekor ayam
selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.
Kronologis
penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 15:30
WIB setelah Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa tersangka berada dalam perjalanan di Sungkai Utara Kabupaten
Lampung Utara.
Petugas
yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan selanjutnya, Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020
sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan selanjunyta TSK dibawa
ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun " Jelas AKP Devi
Sujana.
Penulis : Indera
Biro Way Kanan, Lampung
Editing : Bern M