Advertisement
Sergai, Policeline – Braakkk....,sepasang suami
istri (pasutri) terpaksa dilarikan ke RSU Melati Desa Pon. Setelah bertabrakan
di Jalan Umum Medan - Tebing Tinggi, KM 65-66, tepatnya di Simpang Kamp. Jati
Desa Sei. Bamban, Kecamatan Sei. Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa
(1/9/ 2020) sekira pukul 15.55 WIB.
Kapolres
Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang,S.H.,M.Hum., kepada wartawan, Rabu
(02/09) mengatakan bahwa sepeda motor Honda Revo fit Nopol BK 4819 NAR yang
dikendarai Joni (38) warga Dusun V, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban,
Kabupaten Serdang Bedagai Sergai menderita luka robek dan memar di kening
sebelah kanan, tulang jari tengah kiri patah, luka robek tangan kiri dan luka
lecet lutut kaki. Berobat di RSU Melati Desa Pon.
Berboncengan
dengan isterinya, Emma Hariani Tanjung (34) warga Desa Bakaran batu Dusun V
Kec. Sei. Bamban Kab. Sergai. Ia menderita luka robek lengan kiri, kening
bengkak dan memar dan luka luka lecet pada tangan dan berobat di RSU Melati
Desa Pon.
Sedangkan
kontranya, mobil Truck Fuso tangki Nopol BK 9188 BS yang dikemudikan Hartono
(40) warga Desa Penggalangan Dusin III Kec. Sei. Bamban, Kab. Serdang Bedagai.
Dijelaskan
Kapolres tentang kronologis kejadian, kejadian bermula sewaktu sepeda motor Honda
Revo Fit Nopol BK 4819 NAR yang dikendarai Joni datang dari arah Medan menuju
arah Tebing Tinggi, sesampainya di TKP diduga kurang hati hati saat membelok
atau menyeberang ke kanan masuk ke Simpang Kampung Jati.
Sehingga
bertabrakan antara sudut depan kiri (setang kiri) sepeda motor tersebut dengan
sudut kiri depan mobil Truck fuso Tangki Nopol BK 9188 BS yang bersamaan datang
dari arah berlawanan dari arah Tebing Tinggi menuju arah Medan.