Advertisement
Rantauprapat, Policeline.co.id - Tim 1 Unit Resum
Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit pidum Iptu H. Naibaho, berhasil mengamankan
2 pelaku pencurian kabel PLN.
Dari
penangkapan terhadap HFT alias Dian (38) dam S Alias Retno (27), petugas
mengamankan 12 meter kabel in out, 1 unit travo, 1 unit mobil Toyota Avanza BM
1547 JV, 1 buah gunting kabel, 1 buah tang potong, 1 buah tali panjat, 1 kunci
inggris, 1 buah kunci pas 17/14, 1 buah kunci 17/19 dan kabel out sekira 8
meter.
Kapolres
Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit,
menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku yakni di komplek
Perumahan Pinang Awan Jalan Lintas Pinang Awan Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek
Batu, Kecamata Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Langga
Payung depan warung sembako milik Kohir di Kelurahan Pinang Awan, Kecamatan
Silangkitang, Kabupaten Labusel dan Jalan Besar Rintis Desa Rintis, Kecamatan
Silangkitang tepatnya di depan toko bangunan Usaha Baru.
"Keduanya kita amankan di depan Bank
Exim Rantauprapat," ujar Kasat, Rabu (16/9/2020).
Adapun
kronologis penangkapan ini, imbuh Kasat, berawal pada Senin (14/9/2020) sekitar
07.00 adanya informasi 1 unit mobil Avanza warna hitam yang mencurigakan.
Kemudian
Tim Opsnal mendatangi dan ketika mendekatinya ternyata ada 1 orang lari dan
tidak dapat diamankan, akan tetapi tim langsung mengamankan kedua orang
lainnya. Dan berhasil mengamankan barang bukti
kabel listrik yang ada di dalam goni plastik, katanya
Selanjutnya
pihak PLN membuat laporan polisi atas kejadian tersebut.
"Usai
diamankan, keduanya berikut barang bukti diboyong ke Mapolres untuk pemeriksaan
lebih lanjut," tandasnya.
Jurnalis : Uban
Editing : Bern/Redaksi
COPYRIGHT@2020 –
DELINEWS NETWORK