Taput, Policeline – Kepolisian Daerah Sumatera
Utara Resor Tapanuli Utara melalui Team Opsnal unit II yang di pimpim Bripka
Budi Simamora SH berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang kabur ke
Aceh.
Diketahui
korban Andarson Silitonga warga desa Parik Sabungan Kecamatan Siborong-borong, Kab.Tapanuli
Utara kehilangan sepeda motornya jenis Honda Repsol beberapa bulan lalu yang
sedang parkir di depan rumahnya, pada tanggal 26 Juli 2020 dan telah
melaporkannya ke Polsek Siborong-borong.
Tersangka
yang di tangkap atas nama MJS merupakan warga Desa Engkran bulu alur kecamatan
Semandan kabupaten Aceh Tenggara propinsi NAD.
Kapolres
Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing
membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berhasil di tangkap opsnal kita, karena kita
mendapat informasi dari Aceh Tenggara, bahwa tersangka sedang menawar-nawarkan sepeda
motor kepada seseorang dengan harga murah dengan jenis dan ciri-ciri kenderaan
yang kita terima laporan dari korban, “sebut Aiptu W Baringbing kepada Delinews
Network, Senin (28/9/2020).
Baringbing
juga menjelaskan, penangkapan tersebut bekerjasama dengan Resmob Polda Aceh.” Pada
Hari Jumat (25/9), team opsnal kita dan Polsek Siborong - borong meluncur ke
Aceh Tenggara, setelah tiba di Aceh, team kita bekerjasama dengan Resmob Polda
Aceh bergerak ke TKP, lalu team kita
menghubungi tersangka melalui telephone
seluler untuk memancing seolah olah ada pembeli sepeda motor tersebut, “ucapnya.
Masih
kata Baringbing, tanpa merasa bersalah, Tersangka membawa sepeda motor jenis Honda
Repsol sesuai jenis dan ciri-cirinya menjumpai petugas yang sedang menyamar
jadi pembeli. Setiba di lokasi pertemuan yang disepakati, petugas langsung
menangkap dan menginterograsi. Tersangkapun tak bisa berdalih dan mengakui
sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya di Siborong-borong.
“Dari
pengakuan tersangka, modus operandi yang dilakukan berpura-pura sebagai penjual
kain keliling. Setelah situasi aman kemudian Tersangka mencongkel sepeda motor
dengan obeng lalu membawa kabur ke Aceh Tenggara.
Hingga
berita ini diturunkan, Tersangka dan barang bukti hasil curiannya telah
diamankan ke Mapolsek Siborong-borong yang tiba pada hari Minggu (27/9)
“Akibat
perbuatannya, Tersangka terancam hukuman 7 tahun kurungan, telah melanggar
pasal 363 KUHP, “pungkas Baringbing mengakhiri.(Panji HS)
Editing : Bernard