Tapanuli,
Policeline.co.id –
Satuan Reserse Narkoba Polres Taput berhasil mengungkap dan mengamankan seorang
tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja beserta 5 (lima) batang
pohon ganja kering dari atas asbes rumah kediamannya, Sabtu (19/9/2020) sekira
18:45 WIB.
Diketahui
tersangka tersebut beridentitas Jonner Pakpahan alias Pak Nita (40) warga
Banjar Balige Hutaraja, Desa Sibingke, Kec. Pangaribuan Kabupaten Tapanuli
Utara, Sumatera Utara.
Kapolres
Taput AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan
penangkapan tersebut.
“Ya, kita berhasil mengamankan seorang
tersangka JP alias Pak Nita bersama 5 batang pohon ganja kering dari atas asbes
rumahnya, “ucap Baringbing.
Barimbing
menyebutkan, sekira pukul 15:00 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang layak
dipercaya, adanya seseorang yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Pangaribuan
Tapanuli Utara. Selanjutnya tim unit Satres Narkoba Polres Taput melakukan
penyelidikan. “Dari hasil penggrebekan kita menemukan barang bukti tersebut, ”sambungnya.
“Tanpa perlawanan, kepada petugas Tersangka
JP mengakui barang tersebut benar miliknya. Dan dari hasil interograsi Ia juga
mengakui bahwa masih ada menanam pohon ganja di ladang miliknya, Parbikasan
Desa Sibingke Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya
petugas melakukan pengembangan dan menemukan 1 (satu) batang pohon ganja yang
tertanam di ladangnya, “kata Barimbing. .
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya JP digelandang ke Mapolres
guna proses penyelidikan lebih lanjut, pungkas Aiptu W Baringbing Kasubbag
Humas Polres Taput.