POLICELINE │Taput – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Taput Polda Sumut berhasil mengamankan seorang laki-laki kasus narkoba di Jalan SM Raja Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara pada Kamis (29/10/2020) menjelang siang sekira pukul 11:00 WIB.
Kapolres
Tapanuli Utara, AKBP Jonner MH Samosir SIK, melalui Kasubbag Humas Aiptu W
Baringbing kepada Policeline.co.id membenarkan atas penangkapan tersebut, Jum’at
(30/10).
“Benar, tersangka beridentitas Parulian
Sihombing (44) warga domisili SM Raja No 16 Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten
Taput ditangkap dalam kasus narkoba jenis ganja kering. Tersangka ditangkap sedang
duduk Loket bus KPT Siborong-borong, “kata Baringbing.
Lanjut
Baringbing, Tersangka PS ditangkap team Opsnal Satres Narkoba berdasarkan
informasi masyarakat yang layak dipercaya ada seorang laki-laki sering
mengkomsumsi narkoba di salah satu loket bus di Pasar Siborong-borong. Dan atas
informasi tersebut selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan
dan mengamankan tersangka yang sebelumnya polisi telah mengantongi ciri-ciri
tersangka tersebut.
Dari
hasil penggeledahan, dari kantong celana tersangka, petugas berhasil menyita
narkoba jenis ganja kering yang sudah siap dikomsumsi dibungkus kertas warna
merah.
Dari
hasil interogasi terhadap tersangka, ia
mengakui bahwa barang tersebut milik nya sendiri, lalu tersangka di
boyong ke unit narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan. “Dari
hasil penggeledahan terhadap tersangka, kita berhasil menyita barang bukti
ganja kering seberat 2, 50 gram, “pungkas Beringbing.(Panji HS)