Foto Dua TSK Pengedar Shabu di Wilkum Polres Labuhanbatu
Rantauprapat, Policeline -Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kani 1 Ipda
Sarwedi Manurung berhasil mengungkap jaringan kurir dan pengedar pada Minggu (4/10/2020).
Adapun
tersangka yang berhasil diamankan yaitu, NH alias Alung, 36 dan RSS alias
Madon, 30, yang merupakan target operasi penangkapan.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi
Sitepu, Senin (5/10/2020) menjelaskan, awal pengungkapan ini adalah berkat
informasi dari Gerakan Masyarakat
Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi
pada 10 September 2020 tentang adanya kurir narkoba panggilan Madon.
"Dengan adanya informasi ini, kemudian dikembangkan
dan tanggal 21 September 2020 Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar bernama
Dollah Harahap, 58, saat ini sudah ditahan dengan barang bukti sabu seberat
1,21 gram. Dari pengembangan Dollah dilakukan pengejaran kepada Madon waktu itu
namun tidak berhasil ditangkap," kata Kasat.
Selanjutnya,
sambung Kasat, penangkapan terhadap Madon akhirnya membuahkan hasil yang
diawali tertangkapnya NH alias Alung, 36, pada hari Minggu 4 Oktober 2020
sekira pukul 17.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat tepatnya di
Lingkungan Kampung Darat Kel Langga Payung Kec.Sei Kanan Labusel.
"Dengan
barang bukti narkotika diduga sabu berat 3,08 gram, selanjutnya dilakukan
pengembangan dengan memancing Madon dan akhirnya dapat ditangkap di kediaman
orang tuanya di Lingkungan Pekan Kelurahan Langga Payung Kec.Sei Kanan Labusel
dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ini yaitu uang tunai
Rp.80.000. Terhadap para tersangka ini masih dilakukan pengembangan secara
mendalam untuk mengungkap dan menekan peredaran narkoba di wilayah
Labusel," tegasnya (Budi)
Editing : Bernard