Foto : TSK yang mencoba membakar kios dan polisi
Labusel, Policeline - Ari Ramadhan (32), warga
Kampung Banjar I, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten
Labusel, diringkus Tekab Polsekta Kotapinang karena mencoba melakukan
pembakaran kios dan pembakar polisi di Jalan Jendral Sudirman Kotapinang.
Dasar
penangkapan LP/179/Res.1.13/X/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTAPINANG, tanggal 01
Oktober 2020, pelapor a/n. Sukardi. "Benar, Tim Tekab menangkap pelaku
percobaan pembakaran kios," ujar Kapolsekta Kotapinang, Kompol S.
Sembiring kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Kronologis
kejadian, kata Kompol S. Sembiring bermula pada hari Jumat (2/10/2020), saat
korban Sukardi (Personel Tekab Polsekta Kotapinang) sedang melaksanakan tugas
di Polsekta Kotapinang datang saksi Toat Rambe melaporkan kalau tersangka Ari
Ramadhan sedang berjalan di Jalan Jend Sudirman dengan membawa BBM pertalite
dan mancis.
Sebelumnya
tersangka Ari telah merusak pintu kios milik Toat Rambe, mendapat laporan
tersebut, maka Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat bersama dengan korban
Sukardi, M. Yusuf Hasibuan dan Sawaluddin Hasibuan (personel Tekab Polsekta
Kotapinang) pergi mencari tersangka Ari Ramadhan, setelah sampai di Jalan
Jendral Sudirman di dekat simpang sumur bor, korban melihat tersangka Ari
Ramadhan sedang berjalan dan ditangan sebelah kirinya memegang botol Aqua
berisi minyak Pertalite.
Kemudian
ditangan sebelah kanannya memegang mancis, lalu tim mendekati tersangka. Korban
Sukardi bertanya kepada tersangka, "Kenapa kau bawa minyak itu Ri? dan
tersangka menjawab," Apa kau, kubakar kau," seketika itu juga
tersangka menyiramkan minyak pertalite yang dibawanya ke badan korban Sukardi,
selanjutnya tersangka langsung memetik
mancis yang dipegangnya untuk menghidupkan, akan tetapi tidak menyala, lalu tim
langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti 1 buah botol aqua
berisi sisa minyak pertalite 0,25 liter, 1 buah mancis warna kuning dan 1
potong baju jaket switer warna biru bertuliskan DreGd. (Budi)
Editing
: Bernard