POLICELINE | Labusel - Masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO) Muhammad Pohan alias Frand (37), warga Dusun I
Desa Mampang, Kec. Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)
diringkus Tekab Polsekta Kotapinang.
Frand
yang menjadi DPO polisi berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kotapinang Res Labuhanbatu yang
dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat pada Jum’at (9/10/2020) sekira
20:00 WIB.
Penangkapan
Frand (DPO) tersebut dibenarkan Kapolsek Kotapinang, Kompol S. Sembiring
berdasarkan Laporan Polisi LP / 137 / Res.1.8 / VII / 2020 / SPKT / SU / LBS /
SEKTA KOTAPINANG, tanggal 13 juli 2020,
pelapor an. Ahmad Hasairin Hasibuan selaku korban.
“Benar, Frand ditangkap terkait kasus
pencurian dengan kekerasan yang dilaporkankan korbannya Ahmad Hasairin
Hasibuan, “kata Kapolsek Kotapinang Kompol S.Sembiring.
Masih
kata Kapolsek, Frand melakukan aksinya tidak sendirian. Ruslan alias Komeng
rekannya terlebih dahulu ditangkap petugas, sementara Frand berhasil kabur
(DPO).
“Kedua tersangka melakukan pencurian 60
lembar seng, 4 buah jendela dan 1 buah pintu milik korban Ahmad Hasairin
Hasibuan yang terjadi pada hari Senin
(6/7/2020) sekira pkl 10.00 WIB di gudang dan perumahan ladang karet milik
korban di Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, “papar Kapolsek.
Untuk
proses hukum, kedua tersangka telah diinapkan di sel Mako Kotapinang. “Atas
peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 7 juta, “pungkas
Kapolsek Kotapinang.(Budi).