Advertisement
Lampung, Policeline - Karena terlilit hutang seorang tukang ojek berinisial YU (35), warga Pekon Kuta Dalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus telah memberi laporan ke Polres Tanggamus. Terkait pencurian dan kekerasan (curas) bermodus begal motor kepada dirinya di Pekon Gunung Bandar Negeri Semuong Tanggamus. Minggu 25 Oktober 2020
Kasat Reskrim Polsek Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH.,menjelaskan bahwa," sejak menerima lapiran tersebut kami merasa curiga, sebab wilayah Tanggamus ini sejak 1 tahun terakhir di Wilayah Barat Tanggamus sudah kondusif. Sehingga saat kami menurunkan Tim secara komprehensif melakukan penyelidikan dan kami mencurigai kejadian karena ada kejanggalan. Dimana dari hasil pemeriksaan TKP tidak ditemukan tanda tanda adanya kejadian dimaksud termasuk saksi saksi yang melihat maupun mendengar
Setelah adanya kejanggalan dan dari saksi saksi yang lain, sehingga tersangka datang ke Kantor Polres Tanggamus kembali mengakui bahwa itu adalah laporan palsu, lalu tersangka segera di amankan pada sabtu 24 Oktober 2020
Kasat Reskrim Polsek Tanggamus menjelaskan bahwa penyebab utamanya, tersangka melakukan laporan palsu ada beberapa faktor diantaranya," tersangka di kejar leasing dan memiliki banyak hutang. Sehingga Dia gelap mata menjual motor tersebut dengan harga 6 juta, kemudian membuat laporan curas. Ujarnya
Adapun laporan curas tersebut telah tercatat dalam laporan Polisi nomor LP/B-II02/X/2020/LPG/RES TGMS tanggal 10 Oktober 2020. Dengan TKP Jalan Raya Pekon Gunung Doh Kecamamatan BNS, dengan kerugian sepeda motor BE 2122 ZN senilai Rp. 6 juta.
Atas terungkapnya laporan palsu tersebut, pihaknya juga telah membuat laporan Polisi Model A bahwa ini adalah laporan palsu. Tambahnya
Dalam perkara laporan palsu ini, turut diamankan surat pernyataan keluarga tersankga yang menyatakan benar bahwa YU telah membuat laporan palsu.
Sehingga atas perbuatannya tersebut, YU dijerat UU dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan
Reporter : Muzanni