Lampura, Policeline – TR(36) warga Kecamatan Abung
Selatan, Lampung Utara (Lampura) akhirnya berurusan dengan Polisi Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308
Kepolisian Resor (Polres) Lampura, Jum’at kemarin, 2 Oktober 2020.
Informasi
yang dihimpun, TR ditangkap tersandung kasus pencabulan yang dilakukan kepada
anak tirinya Mawar (bukan nama sebenarnya) secara berulang-ulang selam tak
kurang 4 tahun.
Kapolres
Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP. Gigih kepada
awak media membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Terungkapnya tindak pidana pencabulan tersebut setelah
adik kandung korban, yang juga seorang putri, Mawar (bukan nama sebenarnya.red)
menceritakan hal itu kepada ibunya, pada Kamis, 24 September 2020, “ucap Gigih.
Dari
pengakuan tersangka kepada petugas, pencabulan terhadap anak tirinya telah
dilakukannya sejak tahun 2016 tahun yang silam. “Hasil interograsi, tersangka
mengakui telah melakukannya sejak tahun 2016 lalu, “kata Gigih.
Kecurigaan
ibu korban timbul saat melihat pintu kamar anaknya terbuka. “Terungkapnya
kejadian tersebut berawal ibu korban melihat pintu kamar anaknya terbuka,
sekira pukul 05:00 WIB, kecurigaan timbul, selanjutnya ibu korban masuk dan
bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka?, apa sudah selesai shalat
subuh?, “tanya ibu korban, papar AKP Gigih meniru ungkapan ibunya, Sabtu, 3 Oktober
2020, melalui siaran Persnya.
Mendapapat
pertanyaan dari ibunya, sambung Gigih, sambil menangis ketakutan, salah satu
anaknya menceritakan bahwa kakak (korban) takut pada ayah tirinya yang sering
mencabulinya.
“ayah sering nganuin kakan, “ ujar adik korban yang
ditirukan ibunya kepada Kasat Reskrim AKP Gigih.
Mendengar
hal tersebut, ibu korban langsung mengalami syok dan pergi meninggalkan rumah.
Tak sampai disitu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres
Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (tersangka.red), pada 28 September
2020 dengan bukti pengaduan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 953)
B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.
“Atas dasar laporan tersebut dan dilakukan pemeriksaan
kepada korban serta saksi-saksi, pada Jumat kemarin, 2 Oktober 2020, sekitar
pukul 18.30 WIB, Unit PPA bersama TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura yang
dipimpin Ipda Demi berangkat menuju kediaman tersangka dan langsung melakukan
penangkapan,” terang Gigih.
Kasatreskrim
Polres Lampura melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, baik terhadap korban maupun
tersangka, diperoleh keterangan jika ayah tiri korban telah melakukan perbuatan
asusila tersebut sejak 2016 di rumahnya dan tersangka tidak bisa mengingat
sudah berapa kali mencabuli korban.
“Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di jeruji Rutan
Polres Lampung Utara,” kata Gigih.
Terhadap
tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no
1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang
perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(Red)