Rantauprapat, Policeline – Seorang wanita asal Kalimantan
Timur yang mati terjatuh di dalam sumur di salah satu rumah warga di Jalan WR
Supratman, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten
Labuhanbatu, Sumatera Utara yang sempat viral akhirnya terungkap.
Berawal
seorang wanita asal Kalimantan yang menumpang mandi di rumah warga dan akhirnya
meninggal di dalam sumur seprti dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni
Kurniawan dalam konferensi persnya pada Selasa (6/10/2020) di halaman Mako
Polres Labuhanbatu.
Dalam
penjelasannya, Deni juga memaparkan dalam penyelidikan polisi menemukan
indikasi taindak pidana kematian korban yang sempat santer akibat bunuh diri
menyebur ke dalam sumur.
"Pria NP telah dijadikan tersangka. Tindak pidana
yang dipersalahkan, karena kesalahannya (Kealpaannya) menyebabkan matinya orang
lain," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam rilis pers,
Selasa (6/10).
Kapolres
menyebut, dalam perkara ini, anak pemilik rumah STP, berinisial NP (41), warga
Jalan Marathon, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, yang membawa
korban Mrs X ke rumah orangtuanya, telah dijadikan tersangka dan ditahan.
Kapolres
menjelaskan kronologis kejadian. Katanya, tersangka awalnya membeli rokok dari
warung di lokasi Tugu Adipura, lalu melihat seorang wanita duduk di lantai
tugu, kemudian mendekatinya, Minggu (4/10) sekira pukul 06:30 WIB. Karena tidak
dikenal, tersangka pergi hendak bekerja di Warkop Gelas Batu Simpang Kompi, tak
jauh dari Tugu Adipura. Namun wanita yang kemudian diketahui alamat
identitasnya Jalan Karangjawa, Kaltim, itu memanggil tersangka.
"Bang, bisa menumpang mandi," tanya korban
mengobrol sebentar. "Kalau mau menumpang mandi, ayolah ke rumah,"
jawab tersangka mengajak korban ke rumah orangtuanya, sekitar 300 meter dari
tugu, “sebut Deni.
Mereka
kemudian berjalan kaki ke rumah STP dan saat itu orangtua tersebut sedang duduk
di depan kedainya.
"Inilah
bapak ku," kata tersangka kepada korban. Korban lalu menyalam dan mencium
tangan ayah tersangka. "Siapa itu," tanya STP kepada anaknya.
"Perempuan ini mau menumpang mandi," jawab tersangka.
Tersangka
kemudian mengajak korban masuk ke rumah. Tersangka kemudian membentang tikar.
"Di sini saja kau istirahat," tutur tersangka. Korban kemudian
membaringkan dirinya dan tidur.
Setelah
bangun tidur, korban membawa pakaian ganti ke kamar mandi. Saat korban mandi,
tersangka minum kopi dan merokok. Ayahnya kemudian menyuruh adik tersangka, S
yang sedang memasak di dapur, sebentar membeli gas elpiji.
"Saat
itu, tersangka pelan-pelan mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci
korban dari dalam. Tersangka tiba-tiba memeluk korban sehingga korban yang
sedang memakai pakaiannya terkejut lalu kakinya tersangkut ke bangku kecil dari
kayu. Tersangka kemudian melepaskan korban dan mundur sehingga tercebur ke
dalam sumur kamar mandi itu dengan posisi kepala ke bawah," jelas
Kapolres.
Tersangka
melihat korban ke dalam sumur, namun tidak muncul. Tersangka panik dan
ketakutan. Ia berdiam diri di kamar mandi sampai 1 jam dan korban juga tidak
muncul. Kemudian ia keluar dan pura-pura bertanya kepada adiknya yang kembali
memasak di dapur setelah membeli gas elpiji.
"Ada
nampak orang keluar dari kamar mandi, yang menumpang mandi tadi, dek,"
tanya tersangka. "Tidak ada saya lihat orang dari kamar mandi tadi,"
jawab S.
Tersangka
lalu pura-pura pergi mencari korban dan kembali lagi ke rumah itu. "Sudah
kau temukan orang yang menumpang mandi tadi," tanya ayahnya. "Belum
ada kutemukan," jawab tersangka, lalu pergi lagi pura-pura mencari korban.
Hingga
malam tiba, sekira pukul 20:00 WIB, tersangka pergi bekerja ke Warkop Gelas
Batu. Keesokan harinya, Senin (5/10) pukul 04:45 WIB, adik tersangka menjemput
tersangka.
"Ada
apa sebenarnya," tanya tersangka kepada adiknya, Rusman. "Sudah
meninggal perempuan yang menumpang mandi itu," kata Rusman. "Di mana
ketemunya," tanya tersangka pura-pura. "Di kamar mandi, di dalam
sumur," jawab adiknya dan tersangka terdiam.
Sesampai
di rumah orangtuanya, tersangka duduk di depan kedai, tidak masuk ke rumah,
seolah-olah tidak ada masalah. Polisi kemudian datang, mengevakuasi korban dari
sumur lalu membawa jenazah itu ke RSUD Rantauprapat untuk divisum.
Polisi
mencurigai seseorang dalam kasus itu. Tim Unit Reserse Umum Satreskrim
melakukan penyidikan atas laporan polisi No.LP/1459/X/2020/SU/RES-LBH tanggal 5
Oktober 2020, atas laporan Ipda M Sebayang. Kapolres kemudian mengeluarkan
surat perintah penyidikan, No.SP.Sidik/533/X/RES 1.24/2020/Reskrim tanggal 5
Oktober 2020.
"Sekira
pukul 08:00 WIB, polisi datang dan membawa NP ke Polres Labuhanbatu. NP
dipersalahkan dalam pasal 359 KUH Pidana dan ditahan. Penyidik juga mengamankan
barang bukti bangku kecil dari kayu, pakaian korban berupa baju dan celana
jeans biru abu-abu," sebut Kapolres.(Budi)
Editing : Bernard