Advertisement
"Ada dugaan, bahwa tulisan itu adalah statemen saya sebagai Kapolres Tanjungbalai. Padahal, pada tgl 7 Mei siang itu, saat saya bertemu dengan wartawan media OL, hanya berbincang-bincang santai," ungkapnya, Senin (17/05/2021).
Putu menjelaskan, ketika itu wartawan menanyai bagaimana Kapolres menyikapi aksi para aktivis Kota Tanjungbalai, dan dijawabnya sebagai Kapolres, dirinya hanya mengatakan pernah beberapa kali menerima aksi damai para aktivis.
"Saya juga tidak pernah mengeluarkan statemen untuk mendiskreditkan dan membanding-bandingkan antara budaya Bali dengan Tanjungbalai," jelasnya.
Disebutkan, berita yang ditayangkan murni persepsi dan opini wartawan. Dirinya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diutarakannya kepada wartawan. Bahwa berdasarkan UU Pers Nomor 40 tahun 1999,Pasal 5 Ayat 2, maka media online yang menayangkan pemberitaan tersebut wajib melayani hak jawab dan klarifikasi saya untuk terciptanya pemberitaan yang seimbang.
"Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar ditayangkan secara utuh. Sekaligus menekankan bahwa tidak ada niat saya sedikitpun ingin mendiskreditkan warga Tanjungbalai yang dikenal ramah dan santun," tandasnya.
Sementara media online yang menayangkan tulisan opini tersebut mengutarakan, bahwa hari ini, memenuhi hak jawab Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, terkait berita berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang.
"Kami punya kewajiban memuat penjelasan Kapolres Tanjungbalai, sebagai wujud pemenuhan kode etik jurnalistik. Sekaligus sebagai bukti tidak ada niat buruk dari kami di balik penayangan berita opini berjudul Polisi Bali dan Langgam Kota Kerang.
Kami berharap jangan sampai masalah ini berkepanjangan. Berikut penjelasan dan hak jawab Kapolres Tanjung balai AKBP Putu Yudha Prawirayang dimuat secara utuh.
(DNN/Kabar24jam)